Asalamu’alaikum wr. Wb
Halo sahabat semua kali ini saya ingin sharing pengetahuan tentang UKM di indonesia saat ini (2016), sebelum kita mengetahui seperti apa perkembangan nya mari kita simak terlebih dahulu definisi dari UKM..
Semoga bermanfaat
A.    Definisi usaha kecil menengah (UKM)
Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), dan UU No. 20 Tahun 2008. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. merupakan entitas usaha.
Adapun pengertian UKM yang dirumuskan oleh para ahli diantaranya :
a)      Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah : Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil danperlu dilindungi untuk mencegah kegiatan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat
b)      Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah : Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menegah merupakan entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang
c)      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah : Didefinisikan kegiatan perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan uaaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setingi- tingginya Rp. 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati )
B.     Perkembangan UKM di Indonesia
Berikut ini adalah data Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia yang Penulis dapatkan dari tahun 2007 dan 2008 dari sumber Akuntansi UMKM; Selama periode tahun 2007-2008, jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami peningkatan sebesar 2,88%.
Jumlah pelaku usaha industri UMKM Indonesia termasuk paling banyak di antara negara lainnya, terutama sejak tahun 2014. Terus mengalami perkembangan sehingga diperkirakan tahun 2016 jumlah pelaku UMKM di Indonesia akan terus mengalami pertumbuhan.
Saat ini populasi penduduk dengan usia produktif lebih banyak daripada jumlah lapangan kerja yang tersedia. Hal ini memicu khususnya para pemuda untuk menciptakan peluangnya sendiri dengan membuka bisnis. Sebagian besar tergolong sebagai pelaku usaha sektor industri Usaha Mikro, Kecil dan UMKM.

Pada tahun 2014, Abdul Kadir Damanik selaku Staf Ahli Menteri KUKM bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi menyebutkan terdapat sekitar 57,9 juta pelaku UMKM di Indonesia. Di 2016 diperkirakan jumlah pelaku UMKM terus bertambah. Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada PBD 58,92% dan penyerapan tenaga kerja 97,30%.
Pada 2016 ini, Presiden Jokowi menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global.
UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7-97,2%. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan.
Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank BI, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan.
Selain bank, banyak perusahaan BUMN dan swasta yang ikut serta untuk membantu peningkatan UMKM di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah PT. Telkom Indonesia dan PT. Pegadaian yang memberikan bantuan berupa permodalan dan akses pasar.
Menyadari pentingnya kontribusi UMKM dalam meningkatkan perekonomian yang positif di Indonesia, 3 BUMN telah bersinergi untuk mendorong peningkatan UMKM di Indonesia.
PT. Permodalan Nasional Madani bersama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dan Jamkrindo berkomitmen untuk mendukung aktivitas para pelaku UMKM Indonesia. Sinergitas ini bermanfaat untuk mengembangkan serta memberdayakan sektor UMKM dan perempuan di Indonesia. Lebih lanjut bisa turut andil dalam menekan angka kemiskinan.
MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sudah diberlakukan sejak awal tahun 2016 ini. Hal ini tentu saja menuntut para pelaku UMKM agar bisa bersaing dengan para pengusaha dari negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu dukungan penuh dari pemerintah, pelaku usaha besar dan masyarakat sangat diperlukan untuk mendongkrak pertumbuhan UMKM supaya tidak sampai ada atau banyak yang tumbang.
C.    Kontribusi UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ø Peranan UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja
Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998–2002 yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada sektor pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan skala, UKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Ø Peranan UKM dalam Pemerataan Pendapatan
Peranan UKM yang tak kalah pentingnya dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan. Dalam rangka meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek makroekonomi perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar kepada industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih merata di Indonesia. Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa memberikan dana kepada UKM melalui investasi pemerintah dan investasi swasta domestik maupun investasi luar negeri. Perlu komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian besar dana APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha produktif UKM. Sementara itu, untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta maupun swasta asing menginvestasikan dananya pada UKM perlu diberikan berbagai kemudahan dalam bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan sistem administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman luar negeri dalam bentuk loan bagi pengembangan UKM juga dapat dilakukan, disamping mengerahkan bantuan (hibah) luar negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran UKM.
Ø Kontribusi UMKM terhadap Penciptaan Investasi Nasional;
Pembentukan Investasi Nasional menurut harga berlaku : Tahun 2007, kontribusi UMKM tercatat sebesar Rp. 461,10 triliun atau 52,99% dari total investasi nasional sebesar Rp. 870,17 triliun. Tahun 2008, kontribusi UMKM mengalami peningkatan sebesar Rp. 179,27 triliun atau sebesar 38,88% menjadi Rp. 640,38 triliun.
Ø Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)    
                        Nasional;
PDB Nasional menurut harga berlaku : Tahun 2007, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.105,14 triliun atau sebesar 56,23%. Tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.609,36 triliun atau sebesar 55,56%
Ø Kontribusi UMKM dalam Penyerapan Tenaga Kerja Nasional;
pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.207 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja, jumlah ini meningkat sebesar 2,43%.
Kontribusi UMKM terhadap Penciptaan Devisa Nasional; pada tahun 2008 kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28, 49%.

Referensi :
di download tanggal 10 Mei 2016 pukul 16.00
Majalah Ilmiah INFORMATIKA Vol. 3 No. 1, Januari 2012
di download tanggal 10 Mei 2016 pukul 16.10
di download tanggal 10 Mei 2016 pukul 16.15
Buku
Kuncoro, Mudrajad. 2007. Ekonomika Industri Indonesia : Menuju Negara Industri Baru 2030? Penerbit Andi. Yogyakarta.





 
































1.