Asalamu’alaikum wr. Wb
Halo sahabat semua kali ini saya ingin
sharing pengetahuan tentang UKM di indonesia saat ini (2016), sebelum kita
mengetahui seperti apa perkembangan nya mari kita simak terlebih dahulu
definisi dari UKM..
Semoga bermanfaat
A.
Definisi
usaha kecil menengah (UKM)
Usaha Kecil
didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau
rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa
untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1
(satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan
sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga
maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan
secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan
definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik
(BPS), dan UU No. 20 Tahun 2008. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil
(UK) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki
penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah
(UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki
kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d Rp10.000.000.000, tidak
termasuk tanah dan bangunan. merupakan entitas usaha.
Adapun pengertian UKM yang
dirumuskan oleh para ahli diantaranya :
a) Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah :
Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil danperlu dilindungi untuk mencegah
kegiatan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat
b) Menurut
Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah :
Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang
memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menegah merupakan
entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang
c) Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah :
Didefinisikan kegiatan perorangan atau badan usaha yang telah melakukan
kegiatan uaaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setingi- tingginya
Rp. 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 (di
luar tanah dan bangunan yang ditempati )
B.
Perkembangan
UKM di Indonesia
Berikut ini adalah data Perkembangan UMKM (Usaha Mikro
Kecil dan Menengah) di Indonesia yang Penulis dapatkan dari tahun 2007 dan 2008
dari sumber Akuntansi UMKM; Selama periode tahun 2007-2008, jumlah Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami peningkatan sebesar 2,88%.
Jumlah pelaku usaha industri UMKM Indonesia termasuk paling banyak di
antara negara lainnya, terutama sejak tahun 2014. Terus mengalami perkembangan
sehingga diperkirakan tahun 2016 jumlah pelaku UMKM di Indonesia akan terus
mengalami pertumbuhan.
Saat ini populasi penduduk dengan usia produktif lebih banyak daripada
jumlah lapangan kerja yang tersedia. Hal ini memicu khususnya para pemuda untuk
menciptakan peluangnya sendiri dengan membuka bisnis. Sebagian besar tergolong
sebagai pelaku usaha sektor industri Usaha Mikro, Kecil dan UMKM.
Pada tahun 2014, Abdul Kadir Damanik selaku Staf Ahli Menteri KUKM bidang
Penerapan Nilai Dasar Koperasi menyebutkan terdapat sekitar 57,9 juta pelaku
UMKM di Indonesia. Di 2016 diperkirakan jumlah pelaku UMKM terus bertambah.
Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada PBD 58,92% dan penyerapan
tenaga kerja 97,30%.
Pada 2016 ini, Presiden Jokowi menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan
tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi
krisis global.
UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN.
Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM dengan penyerapan tenaga
kerja mencapai 51,7-97,2%. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan
ketahanan UMKM perlu diutamakan.
Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan
perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank BI,
setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan.
Selain bank, banyak perusahaan BUMN dan swasta yang ikut serta untuk
membantu peningkatan UMKM di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah PT. Telkom
Indonesia dan PT. Pegadaian yang memberikan bantuan berupa permodalan dan akses
pasar.
Menyadari pentingnya kontribusi UMKM dalam meningkatkan perekonomian yang
positif di Indonesia, 3 BUMN telah bersinergi untuk mendorong peningkatan UMKM
di Indonesia.
PT. Permodalan Nasional Madani bersama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dan
Jamkrindo berkomitmen untuk mendukung aktivitas para pelaku UMKM Indonesia.
Sinergitas ini bermanfaat untuk mengembangkan serta memberdayakan sektor UMKM
dan perempuan di Indonesia. Lebih lanjut bisa turut andil dalam menekan angka
kemiskinan.
MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sudah diberlakukan sejak awal tahun 2016
ini. Hal ini tentu saja menuntut para pelaku UMKM agar bisa bersaing dengan
para pengusaha dari negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu dukungan penuh dari
pemerintah, pelaku usaha besar dan masyarakat sangat diperlukan untuk
mendongkrak pertumbuhan UMKM supaya tidak sampai ada atau banyak yang tumbang.
C.
Kontribusi
UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ø Peranan UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja
Peranan UKM terlihat cukup
jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai
PDB, pada periode 1998–2002 yang relatif netral dari intervensi pemerintah
dalam pengembangan sektor-sektor perekonmian karena kemampuan pemerintah yang
relatif terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari
industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini
mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan
ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga
kerja, sektor pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari
pada sektor pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa.
Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan
yang semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih
tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya
diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian
yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor
yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan
output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21%
lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan
skala, UKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan
tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Ø Peranan UKM dalam Pemerataan Pendapatan
Peranan UKM yang tak kalah
pentingnya dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan
kerja yang tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan.
Dalam rangka meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek
makroekonomi perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih
besar kepada industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap
pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih
merata di Indonesia. Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa memberikan dana
kepada UKM melalui investasi pemerintah dan investasi swasta domestik maupun
investasi luar negeri. Perlu komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan
sebagian besar dana APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha produktif
UKM. Sementara itu, untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta
maupun swasta asing menginvestasikan dananya pada UKM perlu diberikan berbagai
kemudahan dalam bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan
sistem administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman
luar negeri dalam bentuk loan bagi pengembangan UKM juga dapat dilakukan,
disamping mengerahkan bantuan (hibah) luar negeri untuk memperkuat dan
meningkatkan peran UKM.
Ø Kontribusi
UMKM terhadap Penciptaan Investasi Nasional;
Pembentukan Investasi Nasional menurut harga berlaku : Tahun 2007, kontribusi
UMKM tercatat sebesar Rp. 461,10 triliun atau 52,99% dari total investasi
nasional sebesar Rp. 870,17 triliun. Tahun 2008, kontribusi UMKM mengalami
peningkatan sebesar Rp. 179,27 triliun atau sebesar 38,88% menjadi Rp. 640,38
triliun.
Ø Kontribusi
UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
Nasional;
PDB Nasional menurut harga berlaku : Tahun 2007, kontribusi UMKM terhadap
PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.105,14 triliun atau
sebesar 56,23%. Tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional menurut harga
berlaku tercatat sebesar Rp. 2.609,36 triliun atau sebesar 55,56%
Ø Kontribusi
UMKM dalam Penyerapan Tenaga Kerja Nasional;
pada tahun
2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.207 orang atau 97,04%
dari total penyerapan tenaga kerja, jumlah ini meningkat sebesar 2,43%.
Kontribusi UMKM terhadap Penciptaan Devisa Nasional; pada tahun 2008
kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas
mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28, 49%.
Referensi :
di download tanggal 10 Mei 2016 pukul 16.00
Majalah Ilmiah INFORMATIKA Vol. 3 No. 1,
Januari 2012
di download tanggal 10 Mei 2016 pukul 16.10
di download tanggal 10 Mei 2016 pukul 16.15
Buku
Kuncoro, Mudrajad. 2007. Ekonomika Industri
Indonesia : Menuju Negara Industri Baru 2030? Penerbit Andi. Yogyakarta.
1.
02.24 |
Category: |
0
komentar