DEFINISI SERTA PASAL UNDANG- UNDANG YANG MENGATUR MENGENAI
OTONOMI DAERAH
Halo teman – teman pada kesempatan ini
saya akan sedikit menambah pengetahuan kita mengenai Otonomi Daerah mulai dari
definisi, UUD yang mengatur serta dampak baik dan tidak nya dari Otonomi
Daerah. Semoga bermanfaat ya
A. Pengertian
Otonomi Daerah
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan
negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional
Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan
melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
Otonomi daerah merupakan hak,
wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah
berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari
autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang
berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi
daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri.
Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Sedangkan pengertian Otonomi
Daerah menurut para ahli :
1)
F. Sugeng
Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah Hak dan wewenang guna untuk
mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
2)
Ateng
Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun
bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau
kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu
dipertanggungjawabkan.
3)
Syarif
Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah
daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah
pusat.
4)
Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah
guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri
sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
5)
Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari
desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi
kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih
mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat
mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
6)
Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk
mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal
mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut
mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
7)
Benyamin
Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan
oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal
berada diluar pemerintah pusat.
8)
Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang
dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif
sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki
daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat
bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
9)
Vincent
Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam
membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan
perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki
oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya
namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan
kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
B.
Dasar Hukum
atau pasal UUD tentang Otonomi Daerah
1)
Menurut UU
No. 32 Tahun 2004 : Pengertian
otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2)
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)
Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan,
pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4)
Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
6)
UU No. 33
Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
7)
Otonomi
daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah.
8)
Pada tahun
2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah
dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
9)
Tap MPR
No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian,
dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
10)
Tap MPR
No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah
11)
UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
12)
UU No. 33
tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
C.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan
rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu
sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
D.
Dampak atau Pengaruh Baik dan Tidak Baik dari
Otonomi Daerah
1.
Pengaruh Baik dari Otonomi Daerah :
a) Meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
b) Memberi kesempatan daerah untuk
mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
c) Meringankan beban pemerintah
pusat
d) Memberdayakan dan mengembangkan
potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
e) Mengembangkan kehidupan
demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
f) Memelihara hubungan yang serasi
antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan
NKRI
g) Meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan
h) Mewujudkan kemandirian daerah
dalam pembangunan.
2.
Pengaruh Tidak Baik dari Otonomi Daerah
a)
Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat
anatar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan
merasa bahwa kebudayaannya paling baik.
b)
Daerah yang miskin
akan sedikit lambat berkembang.
c)
Tidak adanya
koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah
daerah Kabupaten/Kota.
d)
Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial
karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada
tempatnya.
e)
Karena merasa
melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung
jawabnya.
22.20 |
Category: |
0
komentar
Comments (0)