DEFINISI SERTA PASAL UNDANG- UNDANG YANG MENGATUR MENGENAI OTONOMI DAERAH
Halo teman – teman pada kesempatan ini saya akan sedikit menambah pengetahuan kita mengenai Otonomi Daerah mulai dari definisi, UUD yang mengatur serta dampak baik dan tidak nya dari Otonomi Daerah. Semoga bermanfaat ya
A.  Pengertian Otonomi Daerah
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya. 
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Sedangkan pengertian Otonomi Daerah menurut para ahli :
1)   F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
2)   Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
3)   Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.


4)   Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
5)   Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
6)   Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
7)   Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
8)   Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
9)   Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

B.        Dasar Hukum atau pasal UUD tentang Otonomi Daerah
1)      Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4)      Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
5)      UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
6)      UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
7)      Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah.
8)      Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
9)      Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
10)   Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
11)   UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
12)   UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan

C.   Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.

Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.


D.   Dampak atau Pengaruh Baik dan Tidak Baik dari Otonomi Daerah
1.    Pengaruh Baik dari Otonomi Daerah :
a)  Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
b)  Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
c)  Meringankan beban pemerintah pusat
d)  Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
e)  Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
f)    Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
g)  Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
h)  Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
2.    Pengaruh Tidak Baik dari Otonomi Daerah
a)    Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat anatar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.
b)    Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang. 
c)    Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota. 
d)     Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya. 
e)    Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya. 








Comments (0)