FAKTOR
PERTIMBANGAN PENDIRIAN USAHA
1) Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bias dalam bentuk perdagangan, industry dsb. Kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bias dalam bentuk perdagangan, industry dsb. Kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. Kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak- pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasokbarang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
a. Promotion
b. Price
c. Place
d. Production
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. Kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak- pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasokbarang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
a. Promotion
b. Price
c. Place
d. Production
3) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industry kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin, kita harus menekan besarnya kerugian.
Misalnya dalam bidang industry kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin, kita harus menekan besarnya kerugian.
4) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kitapunya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kitapunya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
5) Peraturan- peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries dan ijin domisili.
referensi :
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries dan ijin domisili.
referensi :
PENYEBAB KOPERASI LEBIH COCOK
BAGI RAKYAT INDONESIA
Saat ini memang rakyat Indonesia
masih pasif dalam organisasi khususnya kerja sama karena para rakyat kecil
cenderung kurang sentuh tangan pemerintah maka dari itu perlu ada suatu wadah
badan usaha untuk membuat rakyat Indonesia bekerja sama.
Bentuk koperasi dinilai
sangat cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia. Karena berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu
(gotong royong,
solidaritas, dan perhitungan
ekonomi) diantara individu dan usaha, diharapkan akan lebih berhasil mengatasi permasalahan ekonomi
yang terjadi pada rakyat Indonesia.
Dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar yang ketat akan menyebabkan
UKM (Usaha Kecil Menengah) menjadi tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti inilah menimbulkan kekuatan- kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana- sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi),
dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi masalah. tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya.
Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat dia dipastikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan- kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses
“trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai cara-cara sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalan yang disebut penggerak badan
usaha koperasi.
PENYEBAB
LAMBANNYA GERAKAN KOPERASI INDONESIA
Pemerintah memang saat ini sudah
sangat kewalahan dalam menangani kemajuan koperasi Indonesia karena dinilai
sampai saat ini koperasi di Indonesia juga mengalami pasang surut. Mengapa hal
ini bisa terjadi menurut saya ada beberapa penyebab lambannya gerakan koperasi
di indonesia diantara nya :
A. Kurangnya Partisipasi dari Masyarakat
Hal ini
mungkin disebabkan karena tidak semua masyarakar mengerti tentang koperasi
karena daerah Indonesia ini sangat lah luas. Sehingga dampak nya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasi nya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri.
Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi menjadi factor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas.
B.
Kurang nya Sosialisasi Pemerintah mengenai
Koperasi
Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu arti sebenarnya dari koperasi itu
sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum
tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka
berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi.
C. Anggota Koperasi
S
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bias mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Pengelola yang ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
01.08 |
Category: |
0
komentar
Comments (0)